NOTA
KESEPAKATAN BERSAMA KEDUA
TENTANG
PEMBAGIAN
FEE / IMBALAN JASA MEDIATOR
(
PIHAK KETIGA )
ATAS
TRANSAKSI JUAL – BELI TANAH
Pada
hari ini, Senin tanggal . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama
:
Alamat
:
KTP
No :
2. Nama
:
Alamat
:
KTP
No :
3. Nama
:
Alamat :
KTP
No :
Ketiga Pihak tersebut
diatas, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK KETIGA, dengan ini
menerangkan bahwa :
1. PARA
PIHAK KETIGA adalah sebagai mediator dalam jual beli tanah yang terletak di
Desa . . . . . . . . . . . , Kecamatan Babakancikao, . . . . . . . . . . .
dengan Luas . . . Ha ( . . . . . . . . .
. . . ) antara Pihak Penjual yaitu pemilik Tanah/. . . . . . . . . . . . .
dengan Pembeli . . . . . . . .
2. Atas
terjadinya jual beli tersebut, mediator PIHAK KETIGA akan menerima fee/imbalan
jasa sebesar . . . % ( . . . . . . . . . . . . ) dari selisih harga sebesar
kurang lebih Rp. . . . . /
( . . . . . . . . . . Meter Persegi) setelah
dikurangi biaya-biaya operasional yang dikeluarkan terkait dengan pengurusan
transaksi jual beli tersebut.
Berdasarkan hal-hal
tersebut diatas, maka PARA PIHAK KETIGA telah saling mufakat dan setuju untuk
menetapkan Nota Kesepakatan ini, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
RUANG LINGKUP KESEPAKATAN
1. Kesepakatan
bersama yang dimaksud dalam Nota Kesepakatan ini adalah pembagian Fee /imbalan
jasa mediator bagian PARA PIHAK KETIGA yang akan diterima dari selisih harga
jual beli tanah seluas . . . Ha ( . . . . . . . . . . . . . . ) yang terletak
di Desa . . . . . . . , . . . . . . . , kecamatan . . . . . . . , Kabupaten . .
. . . . .
2. Dalam
proses tersebut, perlu dibuat suatu keepakatan untuk pembagian Fee/imbalan jasa
bagi mediator PIHAK KETIGA dimaksud yang akan diatur pada pasal pembagian
Fee/imbalan jasa.